Kakorlantas Polri
Irjen Pol Drs. Refdi Andri M.Si mengatakan Smart SIM yang rencananya akan
dilaunching pada tanggal 22 September 2019 mendatang merupakan terobosan dari
Polri sebagai penyempurnaan dari SIM yang berlaku selama ini.
“Smart SIM yang sudah dilakukan soft launching tempo lalu
sesungguhnya penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya. Adapun biaya tetap mengacu pada PP Nomor 60 dan tidak berubah.” ujar Kakorlantas
saat Konferensi Pers di Gedung
NTMC Polri, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Kakorlantas mengatakan ada 4 fungsi dari kartu Smart SIM yang pertama sebagai
legitimasi kompetensi, yang berarti hanya orang-orang tertentu yang
mendapatkannya.
“Kedua, Smart SIM sebagai identitas artinya data yang ada
sesuai sepenuhnya dengan Dukcapil justru ditambah. Sedangkan ketiga, sebagai
sarana pengendali, artinya sebagai langkah antisipasi sehingga
Kamseltibcarlantas berfungsi.” tambah Kakorlantas.
Adapun fungsi keempat
lanjut Kakorlantas, Smart SIM sebagai forensik kepolisian yang berfungsi untuk
penyelidikan dan penyidikan.
Dalam kartu Smart SIM
juga terdapat chip, yang memuat semua identitas, berbagai data pelanggaran dan
berfungsi sebagai uang elektronik.
“Kami sudah bekerjasama dengan beberapa bank namun data
keuangan elektronik tidak kita simpan di server Korlantas. Masyarakat bisa
memilih mengaktifkannya dengan top up atau tidak.” ungkap Kakorlantas.
Kakorlantas mengimbau
kepada masyarakat yang masa berlaku SIMnya akan habis untuk melakukan
perpanjangan, namun bagi pemilik SIM yang masih panjang masa berlakunya tidak
perlu untuk menggantinya dengan Smart SIM.
Simak videonya dibawah ini :
Nggak perlu lagi kartu dobel-dobel di dompet, praktis :)
BalasHapus