Pada kesempatan ini akan dijelaskan tentang
pembuatan SIM untuk kaum difabel atau masyarakat penyandang disabilitas. Berkendara
menggunakan sepeda motor merupakan hak semua orang, termasuk para penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, pihak Kepolisian
saat ini tengah mempromosikan lagi pembuatan Surat
Izin Mengemudi (SIM) D
khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas.
Mengutip laman resmi
NTMC Polri, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang Bentuk
dan Penggolongan SIM, penyandang disabilitas diperbolehkan
mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Lalu, bagaimana
syarat pembuatan SIM D tersebut?
Syarat dasar untuk
mendapatkan SIM D sama seperti SIM A dan C. Pemohon harus berusia lebih dari 17
tahun, memenuhi syarat administratif, kesehatan, serta lulus uji teori serta
praktik, serta memiliki penglihatan dan pendengaran normal. Meskipun
hampir sama dengan pembuatan SIM A atau C, alat uji praktek untuk SIM D berbeda
dengan SIM C, yaitu berupa kendaraan khusus sepeda motor beroda tiga. Namun,
untuk lokasi pengujian SIM D ini dilakukan di tempat yang sama dengan SIM A dan
C.
Berikut disertakan video mekanisme penerbitan SIM D
pada Satlantas Polres Boyolali.
Akan saya info kan ke tetangga min...
BalasHapus