SIM adalah Registrasi dan
Identifikasi Pengemudi serta merupakan bukti Legitimasi Pemerintah terhadap
Kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya sesuai
golongan SIM yang dimilikinya yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang
telah memenuhi persyaratan Administrasi, Usia, Kesehatan, memahami peraturan
lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor melalui serangkaian
pengujian.
SIM Online merupakan System
Teknologi dan Informasi yang mengintegrasikan Pelayanan SIM diseluruh Indonesia
kedalam Pusat Data SIM di Korlantas Polri mulai dari Pendaftaran manual di
Satpas maupun Pendaftaran / Registrasi secara online pada Website Korlantas
Polri, Verifikasi, Identifikasi, Pengujian Teori, Pengujian melalui Alat Uji
Keterampilan Pengemudi, Ujian Praktek hingga Proses Produksi yang direkam
secara Digital.
Smart SIM merupakan realisasi dari Program Promoter Kapolri yang
mensyaratkan terciptanya Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya terhadap
Kinerja maupun hasil kerja Polri, Smart SIM adalah Perpaduan antara Perubahan
Bentuk Fisik dan Data Chip Kartu SIM dengan memberdayakan Teknologi dan
informasi secara terpusat dan terpadu dengan Dukcapil, IRSMS dan Data Base lain
dalam mendukung Tugas Pokok Polri.
Landasan Inovasi Pelayanan Publik pada Smart SIM
1. UU No 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. UU No 22 Tahun 2009 Tentang
Lalulintas dan Angkutan Jalan
3. PP No 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan
Lalulintas dan Angkutan Jalan
4. Perkap No 9 Tahun 2012 Tentang
Surat Ijin Mengemudi
5. Kep Kakorlantas Polri No :
Kep/101/VI/2018 Tentang Rencana Kerja Korlantas Polri TA 2019
6. Fase Revolusi Industri 4.0
dimana mengisyaratkan adanya Konektivitas Manusia, Mesin dan Data
7. Program Pemerintah dengan
Jargon Digital Melayani
8. Program Kapolri Profesional,
Modern dan Terpercaya
Dengan mendasari hal tersebut, Polantas harus
mampu mewujudkan Pelayanan Publik khususnya pada Bidang SIM yang mengintegrasikan
Teknologi dan Informasi ke dalam Pelayanan sesuai Mekanisme Prosedur perolehan
Kompetensi Mengemudi, Transparansi mulai dari Proses Registrasi, Pengujian,
Produksi sampai dengan Pasca Pengemudi memperoleh Legitimasi Kompetensi
Mengemudi melalui penyerahan SIM hingga penggunaan SIM dalam berlalu lintas
di jalan raya secara terukur, transparan, akuntabel dan terdatakan baik pada
Kartu SIM (Chip) maupun Server Data Korlantas di Pusat Data SIM dan IRSMS serta
mampu mendukung Tugas Pokok Polri pada fungsi tugas lainnya terkait Forensik
Kepolisian.
Kami di jajaran Satpas Satlantas Polres Boyolali pun juga telah mulai memproduksi Smart SIM, efektif per 23 September 2019 :
0 komentar:
Posting Komentar