BANTU KAMI MENJADI LEBIH BAIK - Beri kritik/saran jika pelayanan kami kurang maksimal

Selasa, 24 September 2019



SIM adalah Registrasi dan Identifikasi Pengemudi serta merupakan bukti Legitimasi Pemerintah terhadap Kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya sesuai golongan SIM yang dimilikinya yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan Administrasi, Usia, Kesehatan, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor melalui serangkaian pengujian.
SIM Online merupakan System Teknologi dan Informasi yang mengintegrasikan Pelayanan SIM diseluruh Indonesia kedalam Pusat Data SIM di Korlantas Polri mulai dari Pendaftaran manual di Satpas maupun Pendaftaran / Registrasi secara online pada Website Korlantas Polri, Verifikasi, Identifikasi, Pengujian Teori, Pengujian melalui Alat Uji Keterampilan Pengemudi, Ujian Praktek hingga Proses Produksi yang direkam secara Digital.
Smart SIM merupakan realisasi dari Program Promoter Kapolri yang mensyaratkan terciptanya Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya terhadap Kinerja maupun hasil kerja Polri, Smart SIM adalah Perpaduan antara Perubahan Bentuk Fisik dan Data Chip Kartu SIM dengan memberdayakan Teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu dengan Dukcapil, IRSMS dan Data Base lain dalam mendukung Tugas Pokok Polri.




 Landasan Inovasi Pelayanan Publik pada Smart SIM


1.   UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.   UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

3.   PP  No 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan

4.   Perkap No 9 Tahun 2012 Tentang Surat Ijin Mengemudi
5.   Kep Kakorlantas Polri No : Kep/101/VI/2018 Tentang Rencana Kerja Korlantas Polri TA 2019
6.   Fase Revolusi Industri 4.0 dimana mengisyaratkan adanya Konektivitas Manusia, Mesin dan Data
7.   Program Pemerintah dengan Jargon Digital Melayani
8.   Program Kapolri Profesional, Modern dan Terpercaya
Dengan mendasari hal tersebut, Polantas harus mampu mewujudkan Pelayanan Publik khususnya pada Bidang SIM yang mengintegrasikan Teknologi dan Informasi ke dalam Pelayanan sesuai Mekanisme Prosedur perolehan Kompetensi Mengemudi, Transparansi mulai dari Proses Registrasi, Pengujian, Produksi sampai dengan Pasca Pengemudi memperoleh Legitimasi Kompetensi Mengemudi melalui penyerahan SIM hingga penggunaan SIM dalam berlalu lintas di jalan raya secara terukur, transparan, akuntabel dan terdatakan baik pada Kartu SIM (Chip) maupun Server Data Korlantas di Pusat Data SIM dan IRSMS serta mampu mendukung Tugas Pokok Polri pada fungsi tugas lainnya terkait Forensik Kepolisian.
 
 
 
 
 
 
 
   











Kami di jajaran Satpas Satlantas Polres Boyolali pun juga telah mulai memproduksi Smart SIM, efektif per 23 September 2019 :




0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Online

Statistik Pengunjung

Profil

Foto saya
Boyolali, Jawa Tengah, Indonesia



Popular Posts