Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku dalam POLRI dalam hal ini PNBP Penerbitan SIM, maka merujuk PP tersebut
maka biaya PNBP yang berlaku adalah sebagai berikut :
SIM BARU
§ SIM A = Rp. 120.000
§ SIM C = Rp. 100.000
§ SIM C I = Rp. 100.000
§ SIM C II = Rp. 100.000
§ SIM D = Rp. 50.000
§ SIM D I = Rp. 50.000
SIM PERPANJANGAN / KEHILANGAN / RUSAK
§ SIM A = Rp. 80.000
§ SIM C = Rp. 75.000
§ SIM C I = Rp. 75.000
§ SIM C II = Rp. 75.000
§ SIM D = Rp. 30.000
§ SIM D I = Rp. 30.000
SIM ALIH GOLONGAN
§
SIM A Umum = Rp.
120.000
§
SIM BI = Rp. 120.000
§
SIM BI Umum = Rp.
120.000
§
SIM BII
= Rp. 120.000
§
SIM BII Umum
= Rp.
120.000
SIM INTERNASIONAL
§
Baru = Rp. 225.000
§
Perpanjangan
= Rp.
250.000
SKUKP = Rp. 50.000
Terima kasih infonya Pak Polisi...
BalasHapusPerpanjang B1 umum brapa njih pak?
BalasHapus