Siapkan kelengkapan administrasi berupa :
1.
KARTU
IDENTITAS ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
1.
KTP Elektronik untuk WNI
2.
Dokumen
Keimigrasian untuk WNA
2.
SURAT
KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
3.
SIM
ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
4.
SKUKP /
Klinik Pengemudi
a.
HANYA UNTUK SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum
b.
Surat keterangan uji keterampilan pengemudi yang selanjutnya disingkat SKUKP adalah tanda bukti
legimitasi kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji reaksi, pertimbangan
perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi dengan mengikuti ujian
keterampilan mengemudi melalui simulator.
Setelah semua kelengkapan administrasi sudah
terpenuhi.
LANGKAH PERTAMA
Pemohon menuju loket pendaftaran untuk mengambil Formulir Pembuatan SIM, untuk
formulir harus diisi semua terlebih dahulu. Setelah
formulir diisi, pemohon kembali ke Loket Pendaftaran untuk menyerahkan formulir
tersebut. Berkas formulir permohonan SIM tersebut oleh petugas pendaftaran akan
diinput data ke dalam server yang kemudian pemohon mendapatkan tanda
pendaftaran dan nomor antrian untuk pembayaran PNBP dan proses Identifikasi & Verifikasi (FOTO SIM).
LANGKAH KEDUA
Setelah mendapatkan tanda bukti
pendaftaran pemohon diarahkan menuju LOKET PEMBAYARAN PNBP untuk
melaksanakan pembayaran PNBP SIM.
Untuk Biaya PNBP SIM bisa dilihat pada
Informasi Biaya PNBP disini.
LANGKAH KETIGA
Setalah melaksanakan pembayaran PNBP Pemohon menuju
Ruang Identifikasi & Verifikasi (FOTO SIM) untuk melaksanakan
proses SIDIK JARI, TANDA TANGAN, dan FOTO.
LANGKAH KEEMPAT
Setelah pemohon melaksanakan FOTO SIM, selanjutnya
menuju LOKET PRODUKSI untuk mengambil SIM yang sudah cetak.
LANGKAH
KELIMA
Pemohon dipersilahkan pulang dan tetap hati-hati
dalam berkendara, karena keselamatan dalam berlalu lintas adalah hal yang
utama.
0 komentar:
Posting Komentar