Rabu, 25 September 2019
Selasa, 24 September 2019
- September 24, 2019
- Satpasboyolali
- Smart SIM
- No comments
SIM adalah Registrasi dan
Identifikasi Pengemudi serta merupakan bukti Legitimasi Pemerintah terhadap
Kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya sesuai
golongan SIM yang dimilikinya yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang
telah memenuhi persyaratan Administrasi, Usia, Kesehatan, memahami peraturan
lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor melalui serangkaian
pengujian.
SIM Online merupakan System
Teknologi dan Informasi yang mengintegrasikan Pelayanan SIM diseluruh Indonesia
kedalam Pusat Data SIM di Korlantas Polri mulai dari Pendaftaran manual di
Satpas maupun Pendaftaran / Registrasi secara online pada Website Korlantas
Polri, Verifikasi, Identifikasi, Pengujian Teori, Pengujian melalui Alat Uji
Keterampilan Pengemudi, Ujian Praktek hingga Proses Produksi yang direkam
secara Digital.
Smart SIM merupakan realisasi dari Program Promoter Kapolri yang
mensyaratkan terciptanya Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya terhadap
Kinerja maupun hasil kerja Polri, Smart SIM adalah Perpaduan antara Perubahan
Bentuk Fisik dan Data Chip Kartu SIM dengan memberdayakan Teknologi dan
informasi secara terpusat dan terpadu dengan Dukcapil, IRSMS dan Data Base lain
dalam mendukung Tugas Pokok Polri.
Minggu, 15 September 2019
- September 15, 2019
- Satpasboyolali
- Delivery SIM, Inovasi Pelayanan, Video
- 2 comments
Salah satu inovasi pelayanan dari Satlantas Polres Boyolali adalah Delivery SIM.
Inovasi ini dimaksudkan sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat Boyolali pada khususnya sebagai pemohon SIM, dengan cara yaitu mengantarkan SIM yang sudah dicetak tetapi belum diambil sebagai akibat dari keterlambatan droping material SIM.
- September 15, 2019
- Satpasboyolali
- Smart SIM
- 1 comment
Kakorlantas Polri
Irjen Pol Drs. Refdi Andri M.Si mengatakan Smart SIM yang rencananya akan
dilaunching pada tanggal 22 September 2019 mendatang merupakan terobosan dari
Polri sebagai penyempurnaan dari SIM yang berlaku selama ini.
“Smart SIM yang sudah dilakukan soft launching tempo lalu
sesungguhnya penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya. Adapun biaya tetap mengacu pada PP Nomor 60 dan tidak berubah.” ujar Kakorlantas
saat Konferensi Pers di Gedung
NTMC Polri, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
- September 15, 2019
- Satpasboyolali
- SIM D, SIM Difabel, SIM Disabilitas
- 1 comment
Pada kesempatan ini akan dijelaskan tentang
pembuatan SIM untuk kaum difabel atau masyarakat penyandang disabilitas. Berkendara
menggunakan sepeda motor merupakan hak semua orang, termasuk para penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, pihak Kepolisian
saat ini tengah mempromosikan lagi pembuatan Surat
Izin Mengemudi (SIM) D
khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas.
- September 15, 2019
- Satpasboyolali
- Biaya Pembuatan SIM, Biaya PNBP SIM
- 2 comments
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku dalam POLRI dalam hal ini PNBP Penerbitan SIM, maka merujuk PP tersebut
maka biaya PNBP yang berlaku adalah sebagai berikut :
- September 15, 2019
- Satpasboyolali
- Ujian Praktek SIM, Video
- 3 comments
Sebuah video singkat yang menggambarkan secara sederhana tentang mekanisme Ujian Praktek SIM di Unit Satpas Satlantas Polres Boyolali.
- September 15, 2019
- Satpasboyolali
- Kehilangan SIM, Mengurus SIM Hilang, Prosedur SIM Hilang, SIM Kehilangan
- 1 comment
Siapkan kelengkapan administrasi berupa :
1.
KARTU
IDENTITAS ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
a.
KTP Elektronik untuk WNI
b.
Dokumen
Keimigrasian untuk WNA
2.
SURAT
KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
3.
LAPORAN
KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
4.
PRINT OUT
DATA PEMOHON SIM
5.
SKUKP /
Klinik Pengemudi :
a.
HANYA UNTUK SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum
b.
Surat keterangan uji keterampilan pengemudi yang selanjutnya disingkat SKUKP adalah tanda bukti
legimitasi kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji reaksi, pertimbangan
perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi dengan mengikuti ujian
keterampilan mengemudi melalui simulator
TAMBAHAN KELENGKAPAN
Untuk kehilangan SIM dilengkapi PRINT OUT DATA PEMOHON SIM, untuk
print out data pemohon bisa diminta kepada PETUGAS GUDANG BERKAS.
- September 15, 2019
- Satpasboyolali
- Perpanjangan SIM, SIM Perpanjangan
- No comments
Siapkan kelengkapan administrasi berupa :
1.
KARTU
IDENTITAS ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
1.
KTP Elektronik untuk WNI
2.
Dokumen
Keimigrasian untuk WNA
2.
SURAT
KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
3.
SIM
ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
4.
SKUKP /
Klinik Pengemudi
a.
HANYA UNTUK SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum
b.
Surat keterangan uji keterampilan pengemudi yang selanjutnya disingkat SKUKP adalah tanda bukti
legimitasi kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji reaksi, pertimbangan
perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi dengan mengikuti ujian
keterampilan mengemudi melalui simulator.
- September 15, 2019
- Satpasboyolali
- SIM Baru
- 1 comment
Siapkan
kelengkapan administrasi yang berupa :
1.
KARTU IDENTITAS ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
a.
KTP Elektronik untuk WNI
b.
Dokumen
Keimigrasian untuk WNA
2.
SURAT
KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
- September 15, 2019
- Satpasboyolali
- Penerbitan SIM, Video
- 1 comment
Sebuah video yang memperagakan tentang Mekanisme Penerbitan SIM Baru maupun Perpanjangan untuk keselamatan lalu lintas di jalan, yang dibuat dan diperagakan oleh Unit Satpas Satlantas Polres Boyolali untuk masyarakat Boyolali pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga dapat diperoleh manfaat dari video ini.
Kamis, 12 September 2019
- September 12, 2019
- Satpasboyolali
- Satlantas Boyolali, SIM
- 1 comment
Persyaratan pendaftaran SIM meliputi
:
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
1. Persyaratan usia, berdasarkan Perkap No. 9 Tahun
2012 Pasal 25 :
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B-I.
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B-II.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum.
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum.
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Langganan:
Postingan (Atom)