BANTU KAMI MENJADI LEBIH BAIK - Beri kritik/saran jika pelayanan kami kurang maksimal

Rabu, 25 September 2019



Selasa, 24 September 2019



SIM adalah Registrasi dan Identifikasi Pengemudi serta merupakan bukti Legitimasi Pemerintah terhadap Kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya sesuai golongan SIM yang dimilikinya yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan Administrasi, Usia, Kesehatan, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor melalui serangkaian pengujian.
SIM Online merupakan System Teknologi dan Informasi yang mengintegrasikan Pelayanan SIM diseluruh Indonesia kedalam Pusat Data SIM di Korlantas Polri mulai dari Pendaftaran manual di Satpas maupun Pendaftaran / Registrasi secara online pada Website Korlantas Polri, Verifikasi, Identifikasi, Pengujian Teori, Pengujian melalui Alat Uji Keterampilan Pengemudi, Ujian Praktek hingga Proses Produksi yang direkam secara Digital.
Smart SIM merupakan realisasi dari Program Promoter Kapolri yang mensyaratkan terciptanya Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya terhadap Kinerja maupun hasil kerja Polri, Smart SIM adalah Perpaduan antara Perubahan Bentuk Fisik dan Data Chip Kartu SIM dengan memberdayakan Teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu dengan Dukcapil, IRSMS dan Data Base lain dalam mendukung Tugas Pokok Polri.


Minggu, 15 September 2019



Salah satu inovasi pelayanan dari Satlantas Polres Boyolali adalah Delivery SIM. 
Inovasi ini dimaksudkan sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat Boyolali pada khususnya sebagai pemohon SIM, dengan cara yaitu mengantarkan SIM yang sudah dicetak tetapi belum diambil sebagai akibat dari keterlambatan droping material SIM.










Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Refdi Andri M.Si mengatakan Smart SIM yang rencananya akan dilaunching pada tanggal 22 September 2019 mendatang merupakan terobosan dari Polri sebagai penyempurnaan dari SIM yang berlaku selama ini.
“Smart SIM yang sudah dilakukan soft launching tempo lalu sesungguhnya penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya. Adapun biaya tetap mengacu pada PP Nomor 60 dan tidak berubah.” ujar Kakorlantas saat Konferensi Pers di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (30/8/2019).


Pada kesempatan ini akan dijelaskan tentang pembuatan SIM untuk kaum difabel atau masyarakat penyandang disabilitas. Berkendara menggunakan sepeda motor merupakan hak semua orang, termasuk para penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, pihak Kepolisian saat ini tengah mempromosikan lagi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas.



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku dalam POLRI dalam hal ini PNBP Penerbitan SIM, maka merujuk PP tersebut maka biaya PNBP yang berlaku adalah sebagai berikut :




Sebuah video singkat yang menggambarkan secara sederhana tentang mekanisme Ujian Praktek SIM di Unit Satpas Satlantas Polres Boyolali.




Siapkan kelengkapan administrasi berupa :
1.         KARTU IDENTITAS ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
a.         KTP Elektronik untuk WNI
b.         Dokumen Keimigrasian untuk WNA
2.         SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
3.         LAPORAN KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
4.         PRINT OUT DATA PEMOHON SIM
5.         SKUKP / Klinik Pengemudi :
a.         HANYA UNTUK SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum
b.         Surat keterangan uji keterampilan pengemudi yang selanjutnya disingkat SKUKP adalah tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi dengan mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
TAMBAHAN KELENGKAPAN
Untuk kehilangan SIM dilengkapi PRINT OUT DATA PEMOHON SIM, untuk print out data pemohon bisa diminta kepada PETUGAS GUDANG BERKAS.




Siapkan kelengkapan administrasi berupa :
1.         KARTU IDENTITAS ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
1.         KTP Elektronik untuk WNI
2.         Dokumen Keimigrasian untuk WNA
2.         SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
3.         SIM ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
4.         SKUKP / Klinik Pengemudi
a.         HANYA UNTUK SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum
b.         Surat keterangan uji keterampilan pengemudi yang selanjutnya disingkat SKUKP adalah tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi dengan mengikuti ujian keterampilan mengemudi melalui simulator.


 

Siapkan kelengkapan administrasi yang berupa :
1.         KARTU IDENTITAS ASLI + FOTOCOPY (Rangkap 4)
a.         KTP Elektronik untuk WNI
b.         Dokumen Keimigrasian untuk WNA
2.         SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER




Sebuah video yang memperagakan tentang Mekanisme Penerbitan SIM Baru maupun Perpanjangan untuk keselamatan lalu lintas di jalan, yang dibuat dan diperagakan oleh Unit Satpas Satlantas Polres Boyolali untuk masyarakat Boyolali pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga dapat diperoleh manfaat dari video ini.


Kamis, 12 September 2019








Persyaratan pendaftaran SIM meliputi :
  1. Usia
  2. Administrasi
  3. Kesehatan
1. Persyaratan usia, berdasarkan Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 25 :
  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B-I.
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B-II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum.
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum.
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.


Pengunjung Online

Statistik Pengunjung

Profil

Foto saya
Boyolali, Jawa Tengah, Indonesia



Popular Posts